SonoraBangka.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan tidak akan langsung memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau platform digital yang belum mendaftarkan perusahaannya ke Kominfo, hingga 20 Juli 2022.
Namun, platform digital tetap akan dikenai sanksi administratif apabila belum mendaftar hingga tenggat yang ditentukan. Sanksi terberat adalah pemutusan akses (blokir ataupun take down) sementara.
Pantauan di laman pse.kominfo.go.id pada Selasa (19/7/2022) siang, PSE besar seperti Google, Twitter, Zoom, hingga YouTube masih juga belum kelihatan terdaftar.
3 tahapan sanksi
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa ada tiga tahapan sanksi administratif yang bakal diberlakukan.
"Pertama teguran tertulis berupa peringatan," kata pria yang akrab disapa Semmy itu, saat konferensi pers terkait PSE Lingkup Privat di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan, pihak Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo mulai 21 Juli 2022, atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).
Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda administratif.
Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.
Bila masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform tersebut bakal dikenai sanksi terakhir dan terberat, berupa pemblokiran yang bersifat sementara.
"Pendaftaranya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," kata Semmy.