SonoraBangka.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan membahas lebih lanjut Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang.
Dalam draf RUU tersebut ada usulan cuti melahirkan minimal enam bulan.
Hal ini memunculkan kekhawatiran dari masyarakat akan ada diskriminasi terhadap pekerja atau pencari kerja perempuan.
“Efeknya mungkin perusahaan bakal mengutamakan rekrut karyawan laki-laki… yang wanita bakal lebih susah dapat kerjaan.. mudah-mudahan nggak sih,” tulis salah satu akun, di kolom komentar unggahan TikTok DPR, @DPRRI
“Tapi nanti perusahaan nyarinya laki-laki karena gamau rugi bayar gaji yg cuti. Maaf kalo aku pinter,” tulis akun lainnya. “
Nanti pengusaha ga mau rekrut karyawan perempuan, atau syarat rekrut untuk wanita harus belum menikah, atau tidak menikah selama terikat masa kerja,” tulis seorang pengguna.
"Agak kontra, kalo aku mikirnya perusahaan bakal jadi “agak” mikir kalau mau terima karyawan cewek. Normal yo 3/4 bulan aja.. kadang aja ad kantor yang ga rela karyawannya cuti nyampe 3 bulan, apalagi 6 bulan. ????," tulis warganet di Twitter, mengungkapkan keresahan yang sama.
Bagaimana tanggapan ahli mengenai usulan cuti melahirkan 6 bulan ini? Idealkah?
Tanggapan pengamat
Terkait usulan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Gabriel Lele memberikan tanggapan.