Find Us On Social Media :
Pemerintah segera berlakukan NIK sebagai NPWP. (KOMPAS.com)

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, NPWP Format Lama Masih Berlaku Sampai 31 Desember 2023

Marselus Wibowo Kamis, 21 Juli 2022 | 16:24 WIB

SonoraBangka.ID - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mulai melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) per 14 Juli 2022.

Meski kini format baru NPWP mulai berlaku, namun format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023. Lantaran belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, format baru tersebut masih terus dalam pengembangan, sehingga digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.

"Sampai dengan 31 Desember 2023, (karena) NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id," ujarnya dalam keteranggan tertulis yang dikutip Kamis (21/7/2022)

Ia menjelaskan, NPWP format baru yakni di mana NIK digunakan sebagai NPWP, akan mulai efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024 sejalan dengan beroperasinya Coretax.

Pada saat itu barulah NPWP format baru bisa digunakan di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Neilmaldrin menyatakan, dalam format baru NPWP yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 terdapat tiga jenis format NPWP.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, ketentuan untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, yakni bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.