Find Us On Social Media :
Ilustrasi (DJATI WALUYO )

Kemenkes Menganjurkan Jika Anak Batuk Pilek Jangan Masuk Sekolah

Riska Tri Handayani Jumat, 29 Juli 2022 | 13:22 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini kasus Covid-19 naik lagi dan orangtua harus waspada.

Apalgi anak memang rentan tertular virus, terutama yang sudah mulai sekolah tatap muka.

Aturan sekolah tatap muka menyebut anak atau siswa yang sakit batuk pilek tidak boleh masuk sekolah.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi.

Kemenkes menganjurkan hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Kalau ada anak yang memiliki keluhan batuk pilek itu enggak boleh sekolah, jadi harus istirahat, sudah ada, dan merujuk pada SKB empat menteri," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah telah mengatur sekolah tatap muka berdasarkan wilayah PPKM.

Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. 

Berikut mekanisme PTM terbaru berdasarkan level PPKM dan cakupan vaksinasi: