Find Us On Social Media :
Ilustrasi siswa bermotor.(Tribun Jogja) (TRIBUNNEWS.COM)

Siswa SD-SMP Bakal Dilarang Untuk Membawa Motor ke Sekolah

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 2 Agustus 2022 | 20:57 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Sejumlah Pemerintah Daerah berencana melarang pelajar yang masih bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa sepeda motor sendiri.

Wacana tersebut, setidaknya datang dari dua Dinas Pendidikan (Dindik), yaitu di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Ciamis. Kini, pihak Dindik sedang lakukan pengkajian untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke setiap sekolah.

Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin menjelaskan bahwa hal ini diambil karena di golongan masyarakat terkait belum layak menggunakan kendaraan bermotor karena tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Batas minimal usia untuk kepemilikan SIM, ialah 17 tahun sehingga pelajar yang sudah memenuhi kualifikasi tersebut pada umumnya telah duduk di kelas 2 atau 3 SMA.

"Jadi kalau untuk anak SMP itu belum memperoleh SIM karena umurnya itu hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM," ucap dia Senin (1/8/2022).

"Dengan SE yang akan kita sebarkan ini, bentuk dari ketegasan kita walaupun itu sifatnya imbauan, kita juga akan terus melakukan evaluasi," lanjut Fahrudin.

Ia pun meminta kepada pada pihak sekolah, dalam hal tersebut ke jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberi kesempatan pelajar membawa kendaran pribadi, berlaku buat mobil ataupun sepeda motor.

Pihak sekolah juga disarankan tidak menyediakan fasilitas lahan parkir kendaraan bermotor bagi para pelajar.

"Yang jelas kalau sudah ada larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, itu tidak ada fasilitas lahan parkir yang disediakan di halaman sekolah," kata dia.

Hal yang sama juga dikatakan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya yang mengimbau ke kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat untuk melarang siswa/i-nya membawa kendaraan ke sekolah.