Find Us On Social Media :
2 McMuffin dan Egg Croissant yang disita dari pelancong dari Bali di Australia. (Pemerintah Australia)

Gara-Gara Bawa Sandwich dari Bali, Turis Kena Denda Rp 27 Juta di Australia

Fitri Eka Sari Kamis, 4 Agustus 2022 | 13:35 WIB

SonoraBangka.ID - Seorang turis terbang dari Bali, Indonesia kena denda sebesar 2.664 dollar Australia atau sekitar Rp 27,4 juta saat ia tiba di Australia.

Ini terjadi lantaran ia kedapatan membawa makanan cepat saji McMuffin dari McDonald’s di dalam bagasinya.

Australia sendiri punya prosedur biosekuriti yang ketat di perbatasan internasionalnya, hal ini guna melindungi ekosistem negara itu dari masuknya hama dan penyakit berbahaya.

Barang-barang daging harus diberitahukan kepada pejabat bandara pada saat kedatangan, sementara makanan dari pesawat atau kapal nggak diizinkan untuk dibawa ke dalam negeri.

Denda tersebut karena melanggar undang-undang biosekuriti Australia mulai 22 dollar Australia atau setara Rp 2.2 juta dengan hukuman maksimal 2.664 dollar Australia atau Rp 27,4 juta.

Hal itu kalau barang yang dipermasalahkan dianggap berisiko tinggi dan turis dengan sengaja gagal melaporkannya.

Dikutip Fortune melalui Kompas.com, nggak disebutkan siapa nama turis tersebut. Namun, diketahui ia adalah seorang pria Australia yang terbang dari Bali dan mendarat di Darwin, minggu lalu.

 Ia kedapatan membawa 2 egg and beef sausage McMuffins dan 1 ham croissant di dalam ranselnya.

Makanan yang termasuk dalam “item berisiko” itu diendus keberadaannya oleh anjing pelacak Zinta dan dilaporkan kepada staf bandara.

Akhirnya produk makanan yang ditemukan tersebut disita dan akan diuji untuk mengetahui apakah terdapat penyakit mulut dan kuku, sebelum akhirnya dimusnahkan. 

Dalam sebuah pernyataan pada Senin, (1/8/2022), Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia, Murray Watt mengatakan Australia bebas dari penyakit mulut dan kuku dan ingin tetap seperti itu.