SonoraBangka.ID - PayPal akhirnya terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia. Nama PayPal kini sudah muncul dalam daftar PSE Asing di laman pendaftaran PSE (pse.kominfo.go.id).
Menurut laman PSE Kominfo, PayPal terdaftar pada 3 Agustus 2022 sebagai PSE yang bergerak pada sektor keuangan. Adapun perusahaan tercantum yang mendaftarkan PayPal pada laman tersebut yaitu PayPal PTE LTD.
Sebelumnya, akses ke layanan PayPal diblokir karena platform tersebut gagal mendaftar hingga tenggat pendaftaran PSE berakhir pada 22 Juli. Namun blokir PayPal dibuka sementara di rentang 1 hingga 5 Agustus, untuk memberikan kesempatan bagi pengguna mengamankan dana yang masih tersimpan di PayPal.
Berdasarkan ketentuan PSE yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE yang terdampak sanksi penutusan akses atau blokir tetapi kemudian mendaftar, dapat dinormalisasi.
Dengan demikian, PayPal terbebas dari ancaman sanksi blokir yang ditetapkan pada 6 Agustus, atau setelah pembukaan akses sementara berakhir pada 5 Agustus.
Juru bicara PayPal mengatakan bahwa pengguna di Indonesia sekarang bisa menggunakan layanan perusahaan untuk mengirim, menerima, dan mengakses dana miliknya seperti biasa.
"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," kata juru bicara PayPal.
"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," imbuhnya.
Sempat terdaftar, lalu dihapus
Sejak Sabtu (30/8), Kominfo mulai memblokir sejumlah platform digital besar yang gagal daftar PSE. Selain PayPal, beberapa PSE yang diblokir saat itu antara lain Yahoo, Steam, Epic Games hingga Conter Strike.
Pemutusan akses alias pemblokiran ini diterapkan sebagai sanksi administratif bagi 10 PSE besar yang belum mendaftarkan diri meski sudah dikirimi surat teguran.