SonoraBangka.id - Beberapa aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang, Jumat (5/8/2022) pagi.
Aktivitas penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), penyambungan aliran secara ilegal, pengadaan alat water meter tester dan dana representatif direktur utama PDAM Pangkalpinang, tahun anggaran 2018-2021.
Menanggapi Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang digeledah Tim Pidsus Kejari Pangkalpinang tersebut, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengaku mendukung penuh dengan tindakan yang dilakukan oleh kejaksaan.
Dia menilai, hal itu merupakan tindakan yang bagus sebagai langkah upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Kita mendukung upaya pemberantasan korupsi di kawan-kawan kita di kejaksaan negeri,” kata Maulan Aklil kepada Bangkapos.com, Jumat (5/8/2022).
Molen biasa Maulan Aklil dipanggil mengatakan, dirinya sendiri turut menghargai atas tindakan yang dilakukan pihak kejaksaan. Pihaknya sendiri berharap proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap proses ini terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Molen.
Politikus PDI-P ini meminta, Kejari Pangkalpinang dapat objektif dalam menyelesaikan dugaan perkara tindak pidana korupsi ini.
Apabila memang terbukti bersalah, pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja mereka mudah-mudahan apa yang dikerjakan ini soal objektif mungkin,” ungkapnya.