SonoraBangka.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).
Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari:
- Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Pasca-penyesuaian tarif ojol tersebut, perincian tarif terbaru ojol 2022 adalah sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500
Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500
Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000
Tarif lama
Aturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang baru yang diterbitkan Kemenhub ini menggantikan aturan tarif ojek online yang sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Sebagai perbandingan, dalam aturan lama, batasan tarif ojek online adalah sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I (tarif lama)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona II (tarif lama)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.500/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 s.d Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona III (tarif lama)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000
Bila dilihat, tarif yang mengalami kenaikan terlihat pada bagian rentang biaya jasa minimal. Misalnya, untuk wilayah yang masuk Zona II, rentang biaya jasa minimal ojol di Jabodetebek naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000, menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
Di Zona II ini, biaya batas bawah dan batas atas per kilometer juga turut naik.
Sementara di wilayah Zona I dan Zona III, kenaikan terlihat hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal. Sementara tarif per kilometernya tidak mengalami penyesuaian.
Efektif 14 Agustus 2022
Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 sedianya sudah dikeluarkan Kemenhub sejak tanggal 4 Agustus 2022.