Find Us On Social Media :
Bendera Indonesia (DOK. PIXABAY )

Yuk Kita Lebih Mengenal Arti Simbol Negara Bendera Merah Putih

Riska Tri Handayani Minggu, 14 Agustus 2022 | 19:10 WIB

SonoraBangka.id - Bendera Sang Merah Putih adalah salah satu simbol negara Indonesia selain bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih.

Bendera Merah Putih

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Sang Saka Merah Putih.

Saat ini Bendera Sang Saka Merah Putih dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Ketentuan mengenai Bendera Merah Putih sebagai lambang negara diatur di UUD 1945 Pasal 35 serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.

Dalam UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran: