SonoraBangka.id - Kembali kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan pondok pesantren.
Baru-baru ini, diberitakan sedikitnya 20 santriwati di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual pimpinan pondok pesantren berinisial NR.
NR yang berusia 42 tahun tersebut merupakan pimpinan di pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menggali lebih dalam soal kasus ini, simak fakta dugaan pelecehan seksual 20 santriwati di Bandung yang dilansir dari Kompas.com.
1. Laporan Korban
Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu korban yang bertahun-tahun bungkam akhirnya berani melaporkannya ke polisi.
Deki Rosdia, selaku kuasa hukum korban, mengatakan bahwa kasus ini terbongkar karena ada kabar bahwa NR masih membuka praktik pengobatan.
"Pelaku memang pimpinan ponpes, dan merupakan anak dari seorang kiai yang memiliki Pesantren di Kopo, Cirangrang," kata Deki.
Menurut keterangan Deki, korban mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2016, saat korban masih duduk di bangku SMP.
Keterangan korban menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepatuhannya sebagai seorang santri.