Find Us On Social Media :
Ilustrasi mengemudi.(SHUTTERSTOCK) (KOMPAS.COM)

Ingat Lagi, Syarat Untuk Membuat SIM Internasional

Oliver Doanatama Siahaan Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:33 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional menjadi dokumen yang penting dimiliki saat berpergian ke luar negeri.

SIM Internasional penting dimiliki bila ingin memakai kendaraan di negara yang dikunjungi.

SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Sementara itu, masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.

Berdasarkan laman korlantas.polri.go.id, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional :

1. Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB

2. Foto diri terbaru dengan syarat:

Foto nampak 2 kancing kemeja

3. KTP

4. KITAP (khusus WNA)

5. Paspor yang masih berlaku