Find Us On Social Media :
Ilustrasi mencuci baju bekas (thinkstock )

Cuci dulu Baju Thrift dengan 4 Cara Ini, Jadi Jangan Langsung Pakai!

Riska Tri Handayani Senin, 29 Agustus 2022 | 11:26 WIB

SonoraBangka.idKementerian Perdagangan (Kemendag) bersama bea cukai melakukan pemusnahan terhadap sejumlah pakaian bekas impor di Pergudangan Gracia, Karawang Jawa Barat.

Dikutip dari laman Kompas.comMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk respon Kemendag atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor.

Aksi ini juga dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Tindakan ini dilakukan atas dasar adanya aturan mengenai larangan importasi baju bekas.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Lebih lanjut, impor baju bekas ini dilarang karena berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung “jamur kapang”.

Cemaran dari jamur kapang tersebut berpotensi mengakibatkan sejumlah dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Di sisi lain, penjualan barang bekas masih diperbolehkan, selama bukan berasal dari impor.

Buat Kawan Puan yang bingung mengenai cara tepat mencuci baju bekas atau baju thrift, ada beberapa tips yang perlu diperhatikan. 

Dilansir dari laman The Budget Fashionistaberikut cara tepat mencuci baju thrift agar terbebas dari bakteri, kuman, dan jamur.