SonoraBangka.ID - Indonesia resmi mengambil alih ruang udara Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang sebelumnya dikelola Singapura.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
Menurut Kepala Negara kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," sambung Jokowi.
Jokowi mengatakan, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura.
Ia mengatakan berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.
"Ini menambah luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, kesepakatan tersebut tidak hanya menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, namun memberikan manfaat lainnya yaitu meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Selain itu, hal ini juga dinilai bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.