SonoraBangka.id - Akhir-akhir ini, isu terkait narapidana perempuan yang melahirkan dan merawat anak dari dalam sel penjara kembali dibahas.
Hal ini buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan seorang perempuan dengan inisal PC sebagai salah seorang tersangkanya.
PC ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 dan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sayangnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, PC justru tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Sementara hal sebaliknya justru terjadi di Lapas Perempuan Kelas II A Sukun Malang, Jawa Timur.
SLP, perempuan berusia 39 tahun harus mendekam dibalik jeruji besi atas kesalahannya.
Karena hal itu, narapidana (napi) perempuan ini harus merawat sang buah hati yang sebulan lalu baru saja lahir secara prematur di penjara.
Masuk Lapas Saat Hamil 7 Bulan karena Kasus Penipuan
Napi perempuan ini ditahan atas perkara tindak penipuan atau penggelapan.
Karena hal tersebut, SLP telah melanggar pasal 378 atau 372 KUHP dan harus menjalankan hukuman yakni 3 tahun 6 bulan penjara.