SonoraBangka.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaraan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia.
"KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia," kata Direktur Ekonomi Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Mulyawan Ranamanggala lewat siaran persnya, Kamis (15/9/2022).
Berdasarkan Rapat Komisi pada 14 September 2022, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dalam bentuk penyelidikan dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.
KPPU akan memproses penyelidikan selama 60 hari kerja ke depan, untuk memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran undang-undang.
Awal dugaan pelanggaran
Mulyawan menjelaskan, KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan perusahaan multinasional asal Amerika Serikatp penyedia jasa dan produk internet tersebut.
Penelitian difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GBP) di berbagai aplikasi tertentu. Google Pay Billing adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.
Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian. Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi aplikasi yang menawarkan langganan seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video, aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan atau gim.
Berikutnya aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan seperti versi aplikasi yang bebas iklan, dan aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).
Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.
Menurut KPPU, Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.