Find Us On Social Media :
Paket konversi motor listrik untuk Vespa 2-tak dari Retrospective Scooters(Dok. Rideapart.com) (KOMPAS.COM)

Menteri ESDM Sebut Menggunakan Motor Listrik Bisa Lebih Hemat

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 20 September 2022 | 19:21 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mendorong program konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik, khususnya untuk roda dua.

Pasalnya, langkah terkait diklaim mempunyai dampak yang signifikan bagi tingkat efisiensi dan pengelolaan lingkungan. Mengingat, saat ini terdapat 120.000.000 sepeda motor yang beroperasi aktif di Indonesia hingga tahun 2021.

Jumlah tersebut, akan meningkat cukup drastis dengan rata-rata pertumbuhan 4,1 per tahun. Diharapkan, konversi bisa memberikan dampak signifikan bagi para pengguna dan masyarakat umum.

"Jika satu motor menggunakan BBM 0,34 liter per hari, dikalikan dengan total populasinya yaitu 120.00.000, sama dengan 700.000 barel crude yang sudah digunakan," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).

"Tetapi jika motor listrik, dia cuma isi ulang daya baterai saja. Jika BBM (harga lama) Rp 7.650 per-liter akan terkumpul biaya pembelian BBM sebesar Rp 2,3 juta. Sementara jika menggunakan motor listrik, biayanya menjadi Rp 585.000," tambah dia.

Penggunaan motor listrik, lanjut Arifin, akan memberi penghematan yang besar bagi masyarakat dan negara dalam hal pengurangan devisa impor BBM atau Crude.

"Jika semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan motor listrik maka diperkirakan Menteri, Indonesia akan menjadi cikal bakal Indonesia membangun industri otomotifnya sendiri," katanya.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah ditetapkan.

Salah satu percepatan dalam Inpres itu, melalui program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Adapun program konversi motor BBM ke Listrik merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait dengan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).