Find Us On Social Media :
Ilustrasi baterai mobil listrik LG Chem(https://www.caixinglobal.com/) (KOMPAS.COM)

Simak Ini Ketentuan Untuk Melakukan Konversi Mobil Listrik

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 10 Oktober 2022 | 21:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI menargetkan ada 2 juta mobil listrik di jalan raya pada 2030. Untuk itu, dilakukan percepatan elektrifikasi dengan konversi mobil listrik.

Cuma saja, kegiatan tersebut tak bisa dilakukan sembarangan demi menjamin keamanan dan kenyamanan pemilik maupun pengemudi. Salah satunya, cuma boleh dilakukan di bengkel konversi yang dirujuk atau disetujui pemerintah.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Secara rinci, setiap kendaraan selain sepeda motor dengan penggerak motor bakar yang hendak dikonversi harus sudah melakukan registrasi dan identifikasi, yang dibuktikan dengan menunjukkan BPKB.

Selain itu, pemilik juga harus memiliki salinan kartu induk dan/atau kartu uji unit pelaksana uji berkala (dari bengkel resmi). Hal ini berfungsi untuk memastikan keadaan mobil masih prima sebelum dilakukan konversi.

Adapun kegiatan konversinya, meliputi;

1. Motor listrik

2. Baterai

3. Sistem baterai manajemen

4. Penurun tegangan arus searah (DC to DC converter)