Find Us On Social Media :
Ban mobil listrik Formula E(Dok. Michelin) (KOMPAS.COM)

Kemenhub Sebut Belum Ada Bengkel yang Bisa Konversi Mobil Listrik

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 11 Oktober 2022 | 22:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan konversi mobil berbahan bakar minyak (BBM) ke listrik, sebagai upaya mempercepat era elektrifikasi nasional.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor denga penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Tapi sejauh ini, sebagaimana dikatakan Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan RI, Danto Restyawan, belum ada bengkel mobil yang legal untuk menangani proyek tersebut.

Hal ini karena kebijakan terkait masih memasuki tahap awal sehingga bengkel yang bersangkutang sedang mempelajainya. Tapi ia percaya bahwa tak akan memakan waktu lama agar bengkel konvesi mobil muncul ke permukaan.

Mengingat, persyaratannya cukup gampang yakni dengan mengadakan alat-alat tertentu seperti baterai dan konverter.

"Persyaratannya tidak sulit, kita buat mudah dan hampir tak ada bedanya dari yang konversi sepeda motor. Perbedaan paling kentara paling soal teknisnya saja," kata dia kepada Kompas.com, belum lama ini.

"Tetapi memang karena ini masih awal, jadi belum (ada). Secara bertahap lah, seperti bengkel konversi motor kemarin," lanjut Danto.

Danto mengungkapkan, setelah kebijakan konversi motor listrik dikeluarkan di 2020 lalu, perkembangannya cukup positif. Tercatat, sekarang sudah ada 10 bengkel umum yang bisa melakukan konversi.

Berikut ini daftar bengkel konversi motor listrik yang sudah tersertifikasi per September 2022:

1. Litbang ESDM: Jl. Pendidikan, Pengasihan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat