Find Us On Social Media :
Pegawai Dinas ESDM melakukan isi ulang daya di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Senin (19/9/2022). (KOMPAS.com)

PLN Buka Peluang Usaha Waralaba Isi Baterai Kendaraan Listrik, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Marselus Wibowo Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:11 WIB

SonoraBangka.ID - PT PLN (Persero) menyiapkan skema kerja sama franchise Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU (SPKLU PLN). Hal ini sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan SPKLU

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyebutkan, calon mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU PLN.

"Salah satu skema partnership-nya, mitra tidak perlu direpotkan dengan perizinan, penyediaan peralatan, pemeliharaan serta aplikasi pendukung dalam infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik," ungkap Darmawan dikutip dari Kompas TV, Kamis (13/10/2022).

Harapannya, dengan semakin banyaknya jumlah SPKLU dapat mendukung terbangunnya ekosistem kendaraan listrik guna mempercepat transisi energi bersih di Tanah Air.

Syarat dan cara daftar SPKLU PLN

Pengadaan SPKLU PLN ini menjadi ceruk bisnis baru bagi dunia usaha, terlebih populasi kendaraan listrik, baik motor maupun mobil listrik terus bertambah.

Melihat peluang tersebut, PLN mengajak semua pihak untuk memanfaatkan ceruk bisnis ini. Skema usaha SPKLU menggunakan sistem waralaba atau franchise.

PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.

Sementara mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU.

Dikutip dari laman https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu, PLN menyiapkan tiga paket yang bisa dipilih calon mitra yakni:

1. Paket Medium Charging