SONORABANGKA.ID - Hutan merupakan kawasan yang sangat erat kaitannya dengan aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
Banyak masyarakat menggantungkan hidupnya dari kawasan hutan.
Selain itu, laju pertumbuhan penduduk disuatu wilayah terus meningkat, sehingga hal ini akan berpengaruh pada pembangunan wilayah tersebut.
Seperti halnya yang akan dilakukan oleh beberapa Pemerintah Desa di Kabupaten Bangka Tengah hendak melakukan pengembangan dan pembangunan di desanya.
Namun, hal itu tampaknya akan sulit dilakukan karena sebagian besar wilayah desanya masuk dalam kawasan hutan.
Oleh karenanya, sebanyak 13 kepala desa mendatangi kantor DPRD provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) dan beraudiensi bersama Komisi III di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (13/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Prov. Kep. Babel, Adet Mastur mengatakan, Sebanyak 56,6 % dari luas daratan kabupaten Bangka Tengah masuk dalam kawasan hutan.
Belum lagi ditambah dengan Kuasa Pertambangan (KP) Timah dan Kontak Karya (KK) PT. Kobatin, sehingga kewenangan pemkab Bangka Tengah hanya terisisa 12% saja untuk mengelola daerahnya.
"Dengan kondisi seperti ini mau membangun apa mereka, masyarakatnya mau kerja apa? Semuanya terbentur kawasan hutan," tukasnya.
Sehingga para kades se-kecamatan Sungai Selan ini mengusulkan kepada kita untuk adanya perubahan status kawasan hutan dari hutan lindung/produksi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang ada di desanya. Ahli fungsi hutan ini diperuntukkan guna pengembangan potensi dan pembangunan desa.