Find Us On Social Media :
Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran(-) (KOMPAS.COM)

Cek Tarif Resmi Biaya Perpanjangan SIM

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:48 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) mempunyai masa berlaku yang terbatas, yaitu 5 tahun. Sebelum habis masa berlakunya, pemilik SIM harus segera melakukan perpanjangan.

Sebelumnya, masa berlaku SIM didasarkan pada tanggal lahir pemilik. Tapi perlu diingat, aturan tersebut sudah tidak berlaku. Hal ini diatur dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

SIM sendiri dibagi lagi menjadi beberapa kategori. SIM yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM internasional.

SIM A berlaku untuk pemilik yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram, untuk mobil perserorangan dan mobil barang perseorangan.

Sementara itu, SIM BI untuk ranmor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM BII digunakan untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menraik kereta tempelan atau gandegan perseorangan, dengan berat untuk kereta tempelan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda dua, termasuk SIM CI dan SIM CII yang dibagi berdasarkan kapasitas silinder. Sedangkan SIM D berlaku untuk pengemudi ranmor penyandang disabilitas.

SIM internasional merupakan jenis SIM yang bisa digunakan di sejumlah negara tertentu di luar Indonesia.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengacu kepada aturan tersebut, berikut ini adalah biaya perpanjangan SIM: