SonoraBangka.ID - Pengumuman seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (25/10/2022).
Pengumuman akan memuat informasi nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan, jadwal seleksi, persyaratan, masa hubungan perjanjian kerja, cara pendaftaran, dan lainnya.
Dilansir dari laman resmi, pengumuman seleksi akan disampaikan melalui laman resmi PPPK Guru 2022, gurupppk.kemdikbud.go.id maupun website resmi masing-masing instansi.
Cara akses pengumuman seleksi PPPK Guru 2022
Untuk mengakses pengumuman lowongan PPPK Guru tahun 2022, Anda dapat mengecek secara berkala laman gurupppk.kemdikbud.go.id. Di dalam laman ini, akan muncul setiap informasi mengenai rekrutmen PPPK Guru yang sedang berlangsung.
Selain itu, Anda dapat memantau laman resmi masing-masing instansi yang mengalokasikan kursi dalam rekrutmen PPPK Guru tahun ini.
Setelah seleksi PPPK Guru diumumkan, akan berlangsung proses pendaftaran secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id, yang berlangsung selama dua pekan pada 25 Oktober sampai 7 November 2022.
Syarat seleksi PPPK Guru 2022
Beberapa persyaratan pendagtar PPPK guru tahun ini sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Usia maksimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih
- ?Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta?
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik?Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan?
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- ?Surat keterangan berkelakuan baik?
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai informasi, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK Guru tahun 2022 akan memprioritaskan kelompok berikut:
1. Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas I adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang bata, dilakukan berdasarkan urutan berikut: