SonoraBangka.id - Saat ini, pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan kerap menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat luas.
Namun, sudah tahu jika pinjaman online (pinjol) yang belakangan ini menjamur bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha sebagai alternatif untuk pendanaan bisnis.
Apalagi pinjol cenderung lebih mudah diakses dan memiliki persyaratan yang cukup ringan, dengan pencairan dana dalam waktu singkat, bahkan dalam hitungan jam.
Meskipun begitu, perlu diingat bahwa di balik kemudahan yang ditawarkannya, tak jarang ada oknum yang memanfaatkan pinjol untuk menjebak nasabahnya.
Oleh karenanya pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjol untuk mendapatkan pendanaan perlu lebih selektif dan teliti lagi.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini berbagai hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjol untuk menjalankan bisnis.
1. Pilihan Pinjol yang Terdaftar di OJK
Melihat apakah pinjaman online sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan hal pertama yang wajib diperhatikan.
Pasalnya, pinjol yang sudah terdaftar di OJK artinya sudah memiliki izin usaha dan melalui proses verifikasi secara resmi.
Dengan kata lain, aplikasi tersebut sudah berada di bawah pengawasan OJK, sehingga nasabah pun lebih aman dan dapat terhindari dari risiko kebijakan kredit yang tidak sesuai standar ataupun merugikan.