SonoraBangka.id - Salah satu manfaat BPJS Kesehatan, yakni menjamin biaya kesehatan jika peserta jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan medis.
BJPS Kesehatan berfungsi sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan akan menerima jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti.
Namun, jika peserta tidak pernah sakit, bisakah mencairkan BPJS Kesehatan?
Penjelasan DJSN
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.
Pasalnya, kata dia, BPJS Kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN ini merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.
"Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial," tutur Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/09).
Beban biaya tersebut diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Menurut dia, mekanisme gotong royong terjalin antara peserta yang mampu dengan peserta kurang mampu.