SonoraBangka.id - Beberapa waktu yang lalu kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sudah diumumkan.
Penetapan kenaikan UMP ini menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor tak menampik ada penolakan dari asosiasi pengusaha Indonesia ( Apindo).
"Semua sudah happy (bahagia-red) semua, walaupun Apindo sedikit kecewa tapi kita bisa memaklumi," ujar Afriansyah, Minggu (4/12/2022).
Dia berharap ke depan seluruh element bisa bijak menyikapi perkembangan dunia kerja. "Semoga ke depan kita lebih bijak lagi untuk menyikapi bagaimana perkembangan ke depan dunia pekerja dan dunia usaha yang ada," kata Afriansyah.
Apindo menempuh jalur judical review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. "Itu hak mereka dan itu konstitusi," katanya.
Seiring adanya penolakan tersebut, Afriansyah tak dapat memastikan apakah besaran UMP akan berubah. "Ya kita tidak tahu ya tergantung majelis hakim, sekarang ini semua sudah tenang tidak ada lagi demo setelah dinaiki sekian persen," katanya.
Dia menilai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sudah menjadi jalan tengah dalam penentuan kenaikan UMP 2022.
"Kalau buruh kan minta 13 persen, tapi kita ambil jalan tengah disesuaikam dengan inflasi daerah masing-masing. Disepakatilah setiap daerah itu berbeda dengan koefisien alfanya 0,1 sampai 0,3 diambil," katanya.
Setelah ditetapkan UMP 2023, Afriansyah mengatakan penerapan tergantung kemampuan perusahaan. "Penerapan UMP, semua itu tergantung kemampuan perusahaan, kita sudah berembuk ini tripartit dengan perusahaan, managemen perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah. Kita ambil kesimpulan dan putusan bahwa permenaker nomor 18 tahun 2022 itulah acuannya untuk menaikan UMP dan UMK," katanya.