Find Us On Social Media :
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022). (KOMPAS.com)

Pemerintah dan DPR Sahkan UU PPSK

Marselus Wibowo Kamis, 15 Desember 2022 | 17:04 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (15/12/2022).

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi Komisi XI DPR RI sekligus Ketua Panja RUU PPSK Dolfie OFP memaparkan hasil pembasahan RUU PPSK antara komisi bidang keuangan dengan pemerintah.

Penyusunan RUU PPSK telah dimulai sejak penyampaian ke Badan Legislasi (Baleg) sebagai usulan RUU prioritas Komisi XI pada 28 September 2021.

Penyusunan pun dilakukan melalui berbagai pembahasan dengan pemerintah, termasuk dengan membentuk panita kerja (panja) khusus RUU PPSK.

Hasilnya, pada rapat 8 Desember 2022, setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya, semuanya pun menyetujui draf RUU PPSK untuk disahkan dalam rapat paripurna.

"Seluruh fraksi menyetjui RUU PPSK untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI hingga ditetapkan sebagai undang-undang," ungkap Dolfie.

Usai laporan Dolfie, Ketua DPR RI Puan Maharani pun menanyakan persetujuan anggota terhadap pengesahan RUU PPSK menjadi undang-undang. Puan sempat menanyakan hal tersebut sebanyak dua kali.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanyanya.

Para anggota DPR yang mengikuti rapat pun merespons dengan menyatakan "setuju" secara serentak.

"Setuju," sahut Puan menyimpulkan sambil mengetok palu mendakan sah menjadi RUU PPSK menjadi UU PPSK.