SonoraBangka.ID - Pemerintah memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tetap berlaku per 1 Januari 2023. Penyesuaian tarif cukai ini untuk dua tahun sekaligus yakni 2023 dan 2024 dengan rata-rata kenaikan sebesar 10 persen.
Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.
Beleid yang mengatur batasan harga jual eceran dan tarif cukai rokok tersebut, telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Desember 2022, yang kemudian diundangkan pada 15 Desember 2022.
"Tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan," tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Senin (19/12/2022).
Hasil konsultasi dan audiensi
Kemenkeu menyatakan, proses penyusunan PMK tersebut telah melalui konsultasi dengan pihak DPR RI dan audiensi dengan petani tembakau. Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif CHT yang diusulkan pemerintah.
Sementara itu, dari hasil audiensi dengan para petani tembakau, pemerintah dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif CHT ini akan memperhatikan
kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional, termasuk dengan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.
Tarif cukai untuk rokok sigaret ditetapkan rata-rata kenaikannya sebesar 10 persen. Secara rinci, untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 rata-rata naik 11,5 persen-11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 rata-rata naik 11 persen-12 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) maksimum hanya naik 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Pertimbangan kenaikan tarif cukai rokok
Pemerintah menyatakan, penetapan kebijakan penyesuaian tarif cukai rokok tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
Penetapan kenaikan tarif cukai rokok juga sejalan dengan komitmen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana pemerintah menargetkan penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10-18 tahun sebesar 8,7 persen di tahun 2024.