SonoraBangka.ID - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui US House of Representatives atau "DPR"-nya AS, melarang penggunaan TikTok di HP milik atau yang disediakan oleh pemerintah untuk staff.
Arahan tersebut dikeluarkan oleh kepala administrasi DPR AS, Catherine L Szpindor melalui sebuah memo internal.
Menurut laporan media teknologi The Verge, ke depannya, semua HP yang menjadi inventaris DPR AS juga dilarangan men-download aplikasi TikTok.
"Staf DPR AS tidak diizinkan mengunduh aplikasi TikTok di perangkat seluler mana pun yang disediakan oleh instansi. Jika Anda memiliki aplikasi TikTok di ponsel kantor, Anda akan dihubungi untuk menghapusnya," tertulis dalam memo internal.
Perlu dicatat, pelarangan ini menyangkut ketentuan penggunaan TikTok di HP inventaris DPR AS untuk anggota dan stafnya, bukan ponsel milik pribadi.
Adapun alasan di balik pelarangan ini adalah karena TikTok dianggap berisiko bagi pengguna, khususnya pengguna yang merupakan anggota parlemen dan staf DPR.
Kantor Kepala Administratif bagian Keamanan Siber meyakini bahwa TikTok “berisiko tinggi bagi pengguna” karena kurangnya transparansi terkait cara perusahaan induknya di China, ByteDance, menangani data pengguna.
Arahan tersebut mengikuti beberapa upaya lain untuk membatasi penggunaan TikTok di AS yang dilaterbelakangi oleh kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan TikTok untuk melacak dan memata-matai orang-orang di AS.
Sebelumnya, pemerintah daerah di 19 negara bagian juga sudah melarang penggunaa TikTok pada perangkat milik pemerintah dengan alasan masalah keamanan.
Dalam RUU pengeluaran omnibus yang baru disahkan Kongres AS pada 23 Desember lalu juga dilaporkan berisi bahasa yang melarang aplikasi TikTok pada ponsel yang disediakan pemerintah untuk pegawai lembaga di cabang eksekutif, dengan pengecualian untuk penegakan hukum, keamanan nasional, dan tujuan penelitian.