Find Us On Social Media :
Ilustrasi buruh (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO )

Menilik Lebih Lanjut Mengenai Aturan Libur, Cuti, hingga Waktu Istirahat Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

Riska Tri Handayani Selasa, 3 Januari 2023 | 13:51 WIB

SonoraBangka.id - Banyak pihak yang pro dan kontra terhadap terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru diumumkan pemerintah pada 30 Desember 2022 lalu.

Ya, saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sedang ramai dibicarakan banyak pihak.

Diketahui, Perppu ini dibuat untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Salah satu aturan yang tertuang di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah mengenai libur pekerja, cuti dan istirahat panjang pekerja.

Aturan mengenai libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

Waktu libur untuk pekerja menurut Perppu Cipta Kerja adalah minimal satu hari dalam seminggu.
Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf b yang berbunyi,

“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

1. ...
2. istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.”

Pasal ini mengubah Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencantumkan lama libur dua hari.

Pasal 79 Ayat 2 huruf b UU Ketenagakerjaan sebelumnya menyebutkan secara jelas, istirahat mingguan yang diberikan kepada pekerja, yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.