Find Us On Social Media :
Jejeran Tenda Kuliner di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani )

Anggota DPRD Babel Suruh Pemkot Pangkalpinang Baca Aturan Terkait Rencana Lapangan Tenis yang Akan Dijadikan Pusat Street Food

Riska Tri Handayani Sabtu, 7 Januari 2023 | 10:31 WIB

SonoraBangka.id - Rencananya Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menutup lapangan tenis yang berada di Alun-Alun Taman Merdeka (ATM), Pangkalpinang.

Penutupan lapangan tenis itu dilakukan oleh Wali kota Pangkalpinang, Maulan Aklil alias Molen meningkatkan perekonomian dengan menjadikannya pusat street food atau kuliner.

Tak hanya itu saja, Molen juga mengatakan penutupan lapangan tenis itu juga untuk memecah keramaian dan pemeritaaan perekonomian masyarakat.

 

“Kita buat agar para UMKM kita bisa menghidupi keluarganya seperti itu. Seperti yang di Alun-alun Taman Merdeka, kemungkinan lapangan tenis itu dalam waktu dekat nanti bekerja sama dengan Bank SumselBabel akan jadi seperti street food-nya,” jelas Molen kepada bangkapos.com.

Sementara itu untuk lapangan tenis tersebut akan diganti dan dipindahkan ke Taman Dealova.

Baca Aturan Dulu

Rencana Molen untuk membongkar lapangan tenis menjadi kawasan street food langsung dikritik oleh Anggota DPRD Babel, Ferdiansyah.

Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan sebelum mengalihfungsikan lapangan tenis tersebut ke pusat street food agar lebih dulu membaca peraturan perundang-undangan.

Alihfungsi sarana olahraga ke fungsi lain diatur dalam UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

"Berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan pasal 73 ayat 8 dan 9. Disitu jelas tertulis bahwa untuk peniadaan sarpras olahraga harus ada rekomendasi dari kemenpora, maupun yang berwenang," kata Ferdiansyah kepada Bangkapos.com, Jumat (6/1/2023).