Find Us On Social Media :
Ilustrasi beras. (KOMPAS.com)

Jaga Stabilitas Harga Beras, Operasi Pasar Akan Dilakukan Sepanjang Tahun

Marselus Wibowo Selasa, 10 Januari 2023 | 08:00 WIB

SonoraBangka.ID - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di Tingkat konsumen Tahun 2023.

Petunjuk tersebut memuat mekanisme pelaksanaan SPHP beras di antaranya target penyaluran, waktu dan lokasi pelaksanaan, serta harga penjualan.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, petunjuk pelaksanaan ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Selain itu, aturan itu juga turunan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah, dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen.

“Petunjuk pelaksanaan ini merupakan pedoman yang penting bagi terlaksananya SPHP beras yang tepat sasaran dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini akan menjadi landasan bagi Perum Bulog sebagai operator yang ditugaskan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan program SPHP,” ujarnya dalam siaran resminya, Senin (9/1/2023).

Secara umum, Arief menjelaskan pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2023 akan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di gudang Bulog.

CBP berasal dari pembelian langsung baik yang dibeli dengan menggunakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), harga fleksibilitas, pengalihan stok komersial, maupun pengadaan dari luar atas penugasan pemerintah.

“Pelaksanaan SPHP beras akan dilakukan di seluruh Indonesia melalui Bulog dengan target penyaluran minimal 1,2 juta ton atau disesuaikan dengan kondisi pasar,” ujarnya.

Menurutnya, SPHP beras 2023 akan dilaksanakan sepanjang tahun dari Januari sampai Desember 2023 dengan intensitas pelaksanaan per bulan mengacu kepada perkembangan rata-rata harga beras secara nasional yang dihimpun dari laporan perangkat daerah.

Melalui SPHP beras ini, Bulog melakukan penyaluran beras dengan harga Rp 8.300 – Rp 8.900 per kilogram disesuaikan dengan pembagian zonasi. Di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp 8.300 per kilogram.