Find Us On Social Media :
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek membuka lowongan kerja untuk lulusan Sarjana (S1) dan Magister (S2) (BPJS Ketenagakerjaan)

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2023, Simak Posisi dan Syaratnya

Marselus Wibowo Jumat, 27 Januari 2023 | 17:00 WIB

SonoraBangka.ID - Kabar baik bagi Anda yang sedang mencari lowongan pekerjaanBPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek membuka lowongan kerja untuk lulusan Sarjana (S1) dan Magister (S2).

Dikutip dari laman resminya, Jumat (27/1/2023), terdapat 3 posisi lowongan kerja BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dibuka. Yaitu Komite Manajemen Risiko, Investasi & Pelayanan, Komite Anggaran, Audit & Aktuaria, dan Komite Kinerja Program & Badan.

Lowongan kerja BPJS Ketenagakerjaan dibuka sejak tanggal 24 Januari 2023 dan akan ditutup pada 28 Januari 2023. Kandidat yang terpilih nantinya akan ditempatkan bekerja di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Fungsi BPJS Ketenegakerjaan yaitu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Lowongan kerja BPJS Ketenagakerjaan

Berikut persyaratan dan cara mendaftar lowongan kerja BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dikutip dari laman rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Staf Anggota Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan

Anggota Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan adalah anggota pendukung Komite Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan:

Benefit :

Mendapatkan Honorarium, Tunjangan, dan semua perlindungan dari program jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan.