Find Us On Social Media :
Ilustrasi STNK dan BPKB, cara balik nama motor 2023(KOMPAS.com/SRI LESTARI) (KOMPAS.COM)

Jangan Lupa Bayar Pajak 5 Tahunan Wajib ke Samsat, Simak Aturannya

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 31 Januari 2023 | 18:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi pajak tahunan dan perpanjangan masa berlaku untuk lima tahun sekali. 

Aturan baru menyebutkan, kendaraan yang terlambat membayarkan pajak 5 tahunan selama dua tahun berturut-turut, konsekuensinya adalah data registrasi kendaraan bakal dihapus.

Pembayaran pajak pun saat ini gampang. Wajib pajak dapat membayar secara daring melalui sejumlah aplikasi.

Namun demikian, khusus pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili, karena ada pengecekkan kondisi fisik kendaraan.

Sebagai informasi, berikut ini sejumlah persyaratan dan aturan pembayaran pajak kendaraan, yaitu: 

1. Membawa STNK asli

2. Membawa E-KTP asli

3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir

4. Membawa BPKB asli Kendaraan 

5. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan