Find Us On Social Media :
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)(polri.go.id) (KOMPAS.COM)

Urgensi Penandaan SIM dengan Poin bagi yang Melanggar Lalu Lintas

Oliver Doanatama Siahaan Rabu, 1 Februari 2023 | 21:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Terjadinya Kecelakaan lalu lintas berawal dari pengendara yang abai aturan dan melakukan pelanggaran. Tanpa ada efek jera, pelanggar lalu lintas akan terus mengulang kesalahannya.

Pelanggaran umumnya dibuat dari hal kecil, misal tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor di jalan. Sampai melakukan kebut-kebutan atau balap liar.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi disebabkan karena rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan.

Maka dari itu, ia menyarankan agar aturan mengenai penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas harus segera berlaku.

“Penandaan SIM adalah pemberian tanda dengan memberikan poin untuk setiap tindak pidana lalu lintas,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis (1/2/2023). “Cakupan tindak pidana lalu lintas di sini meliputi pelanggaran lalu lintas dan peristiwa kecelakaan lalu lintas,” kata dia.

Penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas dilihat dari jenis pelanggaran dan jenis kecelakaan lalu lintas.

Semisal untuk pelanggaran poinnya terbagi; 1 poin (ringan), 3 poin (sedang), dan 5 poin (pelanggaran berat). Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas poinnya; 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.

Pemilik SIM yang mencapai poin 12, diberikan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara, sebelum ada putusan pengadilan.

Sedangkan pemilik SIM yang sudah mendapatkan poin 18 diberikan sanksi pencabutan SIM, atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terhadap pemilik SIM yang diberikan penalti 1 (poin 12) dan penalti 2 (poin 18) tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.