SonoraBangka.ID - Pemerintah berencana untuk merampingkan daftar bandara berstatus internasional. Langkah ini akan diambil sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak pariwisata domestik.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, rencana tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Selain itu, pembahasan juga telah dilakukan dan disepakati dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Ada kesepakatan, silakan Pak Menhub kita akan membuka international airport itu 14-15 saja," kata Erick usai menghadiri Mandiri Investment Forum (MIF) di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Perampingan jumlah bandara berstatus internasional tidak terlepas dari rencana pemerintah untuk mendongkrak pariwista nasional. Ini akan dilakukan melalui perbaikan konektivitas penerbangan domestik.
Erick bilang, pemerintah tidak menginginkan pembukaan bandara secara masif justru mendorong masyarakat untuk berwisata ke luar negeri. Oleh karenanya, pengurangan jumlah bandara berstatus internasional diharapkan dapat menurunkan perjalanan wisata masyarakat ke luar negeri.
"Padahal, kalau kita lihat (kontribusi) ke pariwisata itu 70 persen lokal 30 persen asing," katanya.
Asal tahu saja, banyaknya jumlah bandara internasional di Indonesia sudah pernah disinggung Presiden Jokowi pada 2022. Pada saat itu, Jokowi mempertanyakan efektivitas "maraknya" bandara internasional.
Sebagai informasi, mengacu data laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, saat ini terdapat 340 bandara yang tersebar di berbagai wilayah RI. Adapun 32 di antaranya merupakan bandara berstatus internasional.
Daftar 32 bandara internasional di Indonesia
Berikut daftar 32 bandara internasional yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, TNI, Ditjen Hubda, dan UPT Daerah/Pemda:
1. Adi Sumarmo