SonoraBangka.id - Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini Richard Eliezer atau Bharada E divonis hakim atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ya, memang persidangan kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/02/23).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.
Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer ialah keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Hakim juga mempertimbangkan status Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, Bharada E juga dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sikap yang sopan selama di persidangan dan riwayat Richard Eliezer yang belum pernah dihukum juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.