Find Us On Social Media :
Ilustrasi (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO )

Beli motor Listrik Bersubsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Riska Tri Handayani Rabu, 8 Maret 2023 | 15:08 WIB

SonoraBangka.id - Sudah tahu, jika ada subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dari pemerintah?

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, pada tahun ini jumlah motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit.

Namun, menurut Wahyu, subsidi tersebut khusus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA.

Keputusan itu diambil pemerintah dengan tujuan meningkatkan produktivitas UMKM. Pada saat bersamaan, pelaku UMKM juga dapat merasakan efisiensi dari peralihan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik.

Sementara itu, bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi kepemilikan KBLBB, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Lewat skema ini pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah motornya menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan.

"Target penerima motor konversi sebanyak 50.000 unit, tidak dibatasi," kata Wahyu.

Tak hanya itu, berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat (dalam hal ini pelaku UMKM) hanya akan menerima subsidi satu kali. 

Dengan demikian, setiap individu hanya bisa membeli unit motor listrik dengan potongan harga satu kali saja.

Untuk memastikan penyaluran subsidi pembelian motor listrik tepat sasaran, verifikasi data akan dilakukan dalam rangkaian pembelian unit. Verifikasi bakal dilakukan ketika calon pembeli mendatangi dealer motor listrik.