Find Us On Social Media :
Daftar pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. (SHUTTERSTOCK/Joyseulay)

Di Jamin Aman, Cek Legalitas Pinjaman Online Di OJK Dengan Cara Ini

Riska Tri Handayani Minggu, 12 Maret 2023 | 15:09 WIB

SonoraBangka.id - Maraknya penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.

Nah, baru-baru ini PARAPUAN melakukan survei terkait pinjaman online.

Survei yang dilakukan pada 162 responden perempuan itu menunjukkan beberapa alasan perempuan meminjam uang secara online.

Selain karena kemudahannya, ada berbagai alasan perempuan melakukan pinjaman online (pinjol), salah satunya untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Akan sulit dan butuh waktu jika meminjam uang di lembaga keuangan seperti bank. Terlebih jumlah minimalnya ditentukan.

Sedangkan untuk pinjol, siapa saja dibebaskan meminjam berapa pun sesuai kebutuhan dan dapat memilih tenornya.

Seiring dengan banyaknya layanan pinjol, tak heran jika banyak pula layanan yang ilegal.

Meski menurut survei PARAPUAN sebagian perempuan sudah mengecek legalitas pinjol sebelum menggunakan, namun ada 22 persen yang tidak pernah memeriksanya.

Nah, untuk meminimalkan risiko terjerat pinjol ilegal, ada baiknya kamu melakukan pengecekan.

Mengutip Kontan.co.id, berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek legalitas pinjol!