SONORABANGKA.ID - Belum lama ini beredar modus penipuan berkedok surat tilang, yang mengatasnamakan pihak kepolisian. Hampir serupa dengan modus penipuan-penipuan sebelumnya, di mana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK.
Penipuan berkedok surat tilang ini diunggah oleh salah satu akun Twitter bernama @Askrlfess pada Kamis (19/3/2023).
Dalam tangkapan layar yang diunggah oleh pemilik akun Twitter itu, pelaku yang mengaku kepolisian menginformasikan bahwa penerima pesan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelaku mengirimkan file APK bernama “Surat Tilang-1.0” dan meminta korban untuk membuka aplikasi tersebut. Pelaku juga meminta korban untuk mendatangi kantor polisi terdekat usai membaca file tersebut.
“Silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya,” tulis si pelaku.
Tak cuma itu, kasus penipuan serupa juga dibagikan oleh akun Twitter lainnya, seperti @Merapi_uncover, @MurtadhaOne1, dan @Ditanyadia.
Pihak kepolisian pun mengingatkan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk lebih berhati-hati saat melakukan pembayaran denda tilang kendaraan. Imbauan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @Polres_Jakbar.
“Waspada Modus Penipuan berkedok aplikasi E-Tilang. Modus Penipuan tersebut bernama SNIFFING yang dapat mencuri data pribadi bahkan menguras saldo rekening,” tulis unggahan tersebut.
“Waspada Surat E-Tilang dengan format APK (aplikasi). Pengiriman surat E-tilang hanya dikirimkan melalui Pt Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di stnk, Jika menerima surat etilang selain dari pengiriman pos, seperti Via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka,” lanjutnya.
Perlu dicatat, setiap pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap kamera tilang (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan terbukti melanggar lalu lintas.