Find Us On Social Media :
Pengendara sepeda motor memadati jalur mudik motor di jalan raya Kalimalang, Jakarta, Kamis (27/4/2022). Pada H-4 Lebaran 2022 jalan raya Kalimalang mulai dipadati pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) (KOMPAS.COM)

Alternatif Mudik Gratis untuk Motor dengan Kapal Laut, Ini Syaratnya

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 23 Maret 2023 | 21:23 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Perhubungnan (Kemenhub) membuka pendaftaran mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut untuk jalur pantai utara dalam rangka Lebaran 2023.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Hendri Ginting mengatakan, mudik gratis motor dengan kapal laut tak cuma untuk menurunkan kepadatan dan tingkat kecelakaan, namun juga wujud mengenalkan moda transportasi alternatif.

"Mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini sebagai bentuk pengenalan kepada masyarakat bahwa kapal laut bisa sebagai moda alternatif untuk mudik lebaran," ujar Hendri dalam keterangan resminya, Kamis (23/3/2023).

Berdasarkan prediksi hasil survei, jumlah pemudik untuk tahun ini bakal membeludak. Diperkiran mencapai 123,8 juta orang, atau naik 85,5 juta dari 2022.

Karena itu, diharapkan dengan adanya program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini bisa menekan kepadatan mudik yang ada.

Hendri mengatakan, mudik gratis untuk sepeda motor akan dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada 15 dan 13 April 2023 dengan rute Tanjung Priok-Tanjung Emas. Demikian juga untuk arus balik pada 25 dan 28 April 2023 dengan rute sebaliknya.

"Untuk kuota tersedia 2500 penumpang per trip dan 1.250 motor per trip sehingga total kuota mudik adalah 5.000 orang dan 2.500 motor, sedangkan balik 5.000 orang dan 2.500 motor," katanya.

Bagi masyarakat yang tertarik, bisa langsung mendaftar secara online via mudikgratis.dephub yang dibuka mulai 23 Maret 2023 hingga 5 April 2023, dan verifikasi pendaftaran dilakukan pada 25 Maret 2023 hingga 7 April 2023.

Untuk pendaftaran offline dilakukan mulai 23 Maret 2023 sampai 16 April 2023 di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Gedung Cipta lantai dasar Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jl. Medan Merdeka Barat no 8 Jakarta Pusat.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah ;