SONORABANGKA.ID - Adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait penarikan dua produk Indomie di Taiwan.
Dalam keterangannya, BPOM menyebut Taiwan menemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) pada Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan adalah penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO.
Maka dari itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm yang pada pada produk Indomie setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sebagai informasi, Taiwan tidak memperbolehkan adanya EtO pada pangan.
Kendati demikian, BPOM mengeklaim kandungan EtO tersebut jauh di bawah Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm di Indonesia.
"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada," tulis BPOM, dikutip Kompas.com, Kamis (27/4/2023).
"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," sambungnya.
Batas maksimal residu Etilen Oksida
Menurut BPOM, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO.