SonoraBangka.id - Komisi Nasional atau Komnas Perempuan secara khusus menyoroti perlindungan perempuan pekerja di Hari Buruh tanggal 1 Mei 2023 ini.
Tema Hari Buruh Internasional tahun ini adalah World Day for Safety and Health at Work 2023 atau Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia 2023.
Sudah seyogyanya, penciptaan lapangan kerja perlu diiringi dengan upaya untuk terus memperkuat pelindungan bagi keselamatan dan kesehatan pekerja, dengan perhatian khusus pada kerentanan yang dihadapi perempuan pekerja.
Kerentanan dari diskriminasi dan kekerasan, baik di sektor formal maupun informal.
Pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi bagian integral dari pelindungan perempuan pekerja ini.
Upaya pelindungan ini juga merupakan mandat konstitusi pada tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) guna mewujudkan kehidupan yang adil dan makmur bagi setiap warga negara.
Pesan ini disampaikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam memperingati Hari Buruh Internasional 2023 yang diperingati pada setiap tanggal 1 Mei.
“Dengan memberikan perhatian khusus pada kerentanan perempuan pekerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 juga perlu dimaknai dengan menciptakan kondisi kerja yang bebas dari diskriminasi berbasis gender dan kekerasan seksual bagi perempuan dan dengan menciptakan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor informal,” jelas komisioner Tiasri Wiandani.
Sepanjang tahun 2022 terdapat 112 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pekerja yang diadukan ke Komnas Perempuan.
Sebanyak 58 di antaranya adalah yang dilakukan oleh majikan, termasuk 4 di antaranya dialami perempuan pekerja rumah tangga.