Find Us On Social Media :
ilustrasi syarat membuat akta kelahiran.(tribunnews) (KOMPAS.COM)

Syarat untuk Membuat Akta Kelahiran, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 2 Mei 2023 | 16:04 WIB

SONORABANGKA.ID - Merupakan Akta kelahiran adalah berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.

Maka dai itu, bagi orang tua yang baru melahirkan bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta kelahiran, penting untuk segera membuatnya.

Sebelum mengajukan pembuatan akta nikah, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu Anda lengkapi.

Lalu, apa saja syarat pendaftaran akta kelahiran yang perlu disiapkan?

Syarat daftar akta kelahiran

Melansir laman Dukcapil Online, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran adalah sebagai berikut:

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran adalah:

Syarat untuk akta kelahiran anak di luar nikah

Dilansir dari Kompas.com (15/6/2022), berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui:

Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya.