SONORABANGKA.ID - Adalah Akta Kelahiran merupakan dokumen administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.
Syarat membuat Akta Kelahiran ini penting diketahui oleh Anda yang hendak mengajukan permohonan pembuatan Akta Kelahiran, untuk anak atau diri sendiri kalau belum memilikinya.
Tapi, dalam beberapa kasus, masih ada yang bingung untuk membuatkan Akta Kelahiran bagi anak yang lahir di luar nikah.
Status anak di luar nikah yang dimaksud adalah anak yang lahir dari pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan, atau lahir dari perkawinan yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan.
Syarat mengurus Akta Kelahiran anak di luar nikah
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat Akta Kelahiran secara umum adalah:
- Surat keterangan kelahiran
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Sejalan dengan itu, dilansir dari Kompas.com (15/6/2022), berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat Akta Kelahiran bagi anak di luar nikah:
1. Anak dengan orang tua yang diketahui
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
- Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran).
2. Anak dengan orang tua yang tidak diketahui
Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan Akta Kelahirannya.