Find Us On Social Media :
Jajaran Polres Bangka Barat gelar konferensi pers ayah tirinya lakukan tindakan asusila kepada anak tirinya, di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, Rabu (17/5/2023) ()

Ayah Tiri Tega Setubuhi Anaknya di Bangka Barat, Ancam Santet Jika Tak Menurut

Ria Kusuma Astuti Rabu, 17 Mei 2023 | 15:34 WIB

SONORABANGKA.ID - Seorang ayah tiri berinisial MG (42) tega melakukan perbuatan  asusila kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mulai melakukan tindakan tak senonoh kepada anak tirinya sejak November 2022 hingga Maret 2023.

Selama itu, korban tak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tiri kepada ibu atau polisi lantaran diancam pelaku akan di santet.

Tetapi karena sudah tidak tahan dengan perbuatan cabul ayah tirinya. Korban akhirnya memberanikan diri untuk memberitahu kepada kakak kandung.

Lalu kakaknya menceritakan kepada ibu kandung. Sehingga, keduanya langsung melapor ke kepolisian setempat.

MG ditangkap polisi di kediamannya pada Senin (8/5/2023) pukul 17.00 WIB. Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Bangka Barat.

MG dihadiri ketika konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Ogan Arif Teguh Imani, di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, pada Rabu (17/5/2023).

Ia terlihat berdiri dibelakang polisi, tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dangan tangan terborgol dan terunduk lemas.

AKBP Catur Prasetiyo menyebutkan, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat, pelaku MG mencabuli anak tirinya pertama kali di bulan November 2022 lalu.

"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kurang lebih 6 bulan. Pertama kali pada bulan November 2022 lalu. Perbuatan itu dilakukan di kediamannya di Tempilang,"kata AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023).