Find Us On Social Media :
()

Puluhan Pedagang di Bantaran Kolong Retensi Kacang Pedang Pangkalpinang Dipastikan Ilegal

Riska Tri Handayani Minggu, 21 Mei 2023 | 17:35 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui saat ini Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai mulai memadati kawasan Kolong Retensi Kacang Pedang untuk berjualan.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan tidak pernah memberikan izin bagi para pelaku usaha untuk membuka lapak di sekitar Kolong Retensi Kacang Pedang.

Bahkan parahnya beberapa pelaku usaha sampai mendirikan bagunan semi permanen di kawasan itu sejak beberapa bulan lalu 

 

Padahal wilayah itu merupakan lahan terbuka hijau milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Puluhan lapak pedagang yang berjualan di bantaran Kolong Retensi Kacang Pedang, Pangkalpinang, Minggu (21/5/2023). Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak mengeluarkan izin untuk para pedagang dapat berjualan di kawasan itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskopdagumkm) Kota Pangkalpinang, Andika Saputra menegaskan sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan izin agar para pelaku usaha dapat berjualan di kawasan itu.

Sehingga dapat dipastikan mereka mendirikan lapak dan bangunan secara ilegal di atas lahan milik pemerintah kota setempat.

“Harus kami sampaikan, sejauh ini kami tidak pernah memperbolehkan mereka (pelaku usaha) berjualan di sana (Sekitar Kolong Retensi Kacang Pedang),” tegas Andika kepada Bangkapos.com, Minggu (21/5/2023).

Berdasarkan rencana induk atau master plan Pemerintah Kota Pangkalpinang kawasan itu memang bukan diperuntukkan untuk berjualan atau kawasan ekonomi. Melainkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang rencananya bakal digunakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dibuat sebuah taman.

Puluhan lapak pedagang yang berjualan di bantaran Kolong Retensi Kacang Pedang, Pangkalpinang, Minggu (21/5/2023). Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak mengeluarkan izin untuk para pedagang dapat berjualan di kawasan itu.

Oleh karena itu, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada para pedagang untuk berjualan di wilayah itu. 

Apalagi sampai nekat mendirikan bangunan semi permanen di lahan tersebut. Dapat dipastikan para pedagang yang berjualan di kawasan itu adalah ilegal.

“Posisinya secara master plan bukan untuk lapak UMKM. Memang itu akan dibuat semacam kegiatan lain yang akan dibuat oleh perangkat daerah lain,” papar dia.