Find Us On Social Media :
Sidang kasus minyak goreng kppu (KOMPAS.com)

Tujuh Perusahaan Terbukti Bersalah dalam Kasus Kartel Minyak Goreng

Marselus Wibowo Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:39 WIB

SonoraBangka.ID - Kasus kartel minyak goreng sampai pada tahapan putusan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 7 perusahaan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Ketujuh perusahaan itu yakni PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati, dan PT Sinar Alam Permai.

Hal itu berdasarkan pembacaan putusan sidang Majelis KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 yang digelar pada Jumat (27/5/2023).

"Menyatakan terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dalam sidang putusan di Jakarta, Jumat.

Ketujuh perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal yang dilanggar yakni pasal Pasal 19 huruf C yang mengatur tentang larangan bagi perusahaan untuk membatasi peredaran, penjualan barang atau jasa kepada pasar yang bersangkutan.

Atas putusan tersebut, KPPU pun turut memberikan hukuman dalam bentuk denda yang harus disetor ke kas negara.

PT Asianagro Agungjaya sebagai terlapor I harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang harus disetor ke kas negara, sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank.

PT Batara Elok Semesta Terpadu selaku terlapor II didenda denda sebesar Rp 15,2 miliar, PT Incasi Raya selaku terlapor V didenda Rp 1 miliar, dan PT Salim Ivonna Pratama selaku terlapor XVII didenda Rp 40,8 miliar.

Sementara PT Budi Nabati Perkasa sebagai terlapor XX didenda Rp 1,7 miliar, PT Multimas Nabati Asahan sebagai terlapor XXIII didenda Rp 8 miliar, dan PT Sinar Alam Permai didenda Rp 3,3 miliar.