SonoraBangka.id - Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Kebijakan Jokowi ini mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan. Termasuk dari Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui, Ketua Harian Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suryadi, mendesak Presiden segera mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Selain itu, Astrada Babel mendesak Presiden untuk melakukan moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di seluruh wilayah Indonesia.
"Karena kebijakan tersebut berpotensi mempercepat dampak bencana iklim dan lebih ekstrem lagi misalnya tengelamnya pulau-pulau kecil. Perubahan bentang alam, mengancam ekosistim laut, konflik penambang dengan masyarakat pesisir pantai," kata Suryadi kepada Bangkapos.com, Rabu (31/5/2023).
Sementara, apabila digunakan untuk skala tambang rakyat, Suryadi mengatakan, tidak mungkin dapat diterapkan. Selain alat yang digunakan menggunakan kemampuan produksi besar.
"Kemudian kurang baik untuk provinsi kepulauan seperti Babel karena rentan dengan ancaman perubahan iklim," jelasnya.
Sehingga, kata Suryadi, Astrada Babel mendorong pemulihan pasca tambang. Bukan justru memperburuk keadaan lingkungan terutama untuk masalah pesisir dan laut.
"Dalam konteks kesejahteraan tambang rakyat prinsipnya oke oke saja. Tetapi tetap dalam bentuk komoditi timah saja untuk skala rakyat sesuai aturan Undang-undang Minerba nomor 3 Tahun 2020. Justru ada yang aneh dan janggal menurut kami lahirnya PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ujarnya.