Find Us On Social Media :
ilustrasi rupiah. Gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair bulan apa? (THINKSTOCKS)

Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 ASN Disalurkan 5 Juni, Segini Besarannya

Marselus Wibowo Jumat, 2 Juni 2023 | 16:58 WIB

SonoraBangka.ID - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan bakal disalurkan pada 5 Juni 2023.

"Gaji ketiga belas insya Allah mulai tanggal 5 Juni bisa disalurkan," kata Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto, Jumat (2/6/2023).

Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce sebelumnya mengatakan, penyaluran gaji ke-13 biasanya dilakukan secara bertahap. Hal ini saama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMKnya yang teknisnya di KPPN," katanya, Selasa (23/5/2023).

Meskipun tidak serentak, penyaluran gaji ke-13 tetap dibayarkan. Dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

Pemberian gaji ke-13 ASN ini sambung Averrouce, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," jelasnya.rsi kepala negara.

Besaran Gaji-13 ASN

Bila mengacu PP 15/2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berikutnya tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.